Harga Ayam Hidup Tertekan, Kementan Bidik Rp25.000 per Kg
Senipertanian.com - Harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak kembali menjadi perhatian pemerintah. Setelah sempat membaik pada Agustus hingga September 2026, harga ayam di tingkat kandang kembali terkoreksi pada Oktober dan belum sepenuhnya memberikan keuntungan bagi peternak, terutama peternak mandiri.
Kementerian Pertanian (Kementan) kini mendorong harga ayam hidup naik secara bertahap hingga berada di atas harga pokok produksi (HPP) dan mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat peternak sebesar Rp25.000 per kilogram. Untuk sementara, pemerintah mengimbau harga minimal berada di angka Rp22.000 per kilogram.
Kementan mengakui harga ayam di sejumlah daerah masih tertekan dan belum sepenuhnya mampu menutup biaya produksi. Kondisi ini menjadi tantangan bagi keberlanjutan usaha peternakan unggas, khususnya peternak mandiri yang memiliki keterbatasan dalam menghadapi gejolak pasar.
Tekanan harga sebenarnya telah berlangsung sejak pertengahan tahun. Pada Mei 2026, pemerintah bersama pelaku usaha menyepakati harga minimal ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram untuk ayam dengan bobot 1,8 kilogram atau lebih.
Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Pada Juni hingga Juli 2026, harga ayam di tingkat kandang justru tercatat berada di kisaran Rp12.000–Rp14.000 per kilogram. Angka tersebut jauh di bawah harga kesepakatan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi peternak.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah mengambil sejumlah langkah stabilisasi. Di antaranya menunda sementara seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan, mengendalikan produksi day old chick (DOC) atau anak ayam umur sehari, serta meminta rumah potong hewan unggas (RPHU) meningkatkan penyerapan ayam hidup dari peternak.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil pada Agustus hingga September 2026. Harga ayam hidup di tingkat kandang relatif stabil di kisaran Rp22.000 - Rp23.000 per kilogram.
Meski demikian, perbaikan itu belum bertahan lama. Memasuki Oktober 2026, harga kembali terkoreksi menjadi Rp18.000 - Rp20.000 per kilogram. Pemerintah pun memutuskan menahan pemberlakuan seluruh layanan rekomendasi sampai harga ayam kembali stabil, setidaknya mencapai Rp22.000 per kilogram.
Memasuki awal November, pantauan asosiasi peternak menunjukkan harga mulai bergerak naik ke kisaran Rp21.000 - Rp22.500 per kilogram. Meski membaik, posisi harga tersebut masih berada di sekitar biaya produksi sehingga belum memberikan ruang keuntungan yang memadai bagi seluruh peternak.
Amran: Jangan Permainkan Harga Konsumen dan Produsen
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa persoalan harga ayam tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat kondisi di tingkat peternak. Pembenahan tata niaga diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan harga yang merugikan produsen maupun konsumen.
“Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen,” tegas Mentan Amran saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Yogyakarta (15/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan harga di sepanjang rantai pasok perunggasan. Peternak harus mendapatkan harga yang layak, sementara masyarakat tetap dapat membeli daging ayam dengan harga terjangkau.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, pemerintah menjalankan sejumlah instrumen stabilisasi secara bersamaan. Pengendalian produksi perlu diikuti dengan peningkatan penyerapan ayam hidup agar tekanan harga di tingkat peternak dapat segera diatasi.
“Kami terus
mendorong berbagai instrumen stabilisasi berjalan secara simultan. Pengendalian
produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga
harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha
peternakan tetap berkelanjutan,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Pengendalian Produksi hingga Penguatan Penyerapan
Menurut Agung, langkah stabilisasi dilakukan dari hulu hingga hilir. Pada sisi hulu, Kementan menata pasokan DOC agar sesuai dengan kebutuhan pasar. Pengaturan ini penting untuk mencegah kelebihan produksi yang dapat memicu penurunan harga ayam hidup di tingkat peternak.
Sementara itu, pada sisi hilir, pemerintah mendorong peningkatan penyerapan ayam hidup oleh RPHU melalui koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN). Penyerapan tersebut juga diikuti dengan perluasan pemasaran karkas dan produk olahan ayam agar distribusi hasil produksi peternak semakin optimal.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha perunggasan. Kementan tercatat telah menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan terintegrasi pada 2025. Kemudian, pada Juli 2026, pemerintah memberikan peringatan bahwa pelaku usaha yang terbukti memainkan harga dapat dipidanakan.
Selain itu, pemerintah menelusuri dugaan anomali harga antara tingkat kandang dan konsumen. Pengawasan dilakukan dengan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memastikan tata niaga berjalan secara wajar dan tidak merugikan salah satu pihak. ***
Demikianlah artikel ini yang membahas upaya Kementerian Pertanian dalam menstabilkan harga ayam hidup dan melindungi keberlanjutan usaha peternak melalui pengendalian produksi, penguatan penyerapan, serta pembenahan tata niaga perunggasan. Temukan juga artikel-artikel menarik lainnya seputar pertanian hanya di Senipertanian.com
Kunjungi Artikel Seni Pertanian Makin Tahu Indonesia
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Admin Seni Pertanian

Posting Komentar