Mentan Amran Kecam Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Minta Polisi Usut hingga ke Akar

Daftar Isi

Senipetanian.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dikemas ulang atau dioplos untuk dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program beras bersubsidi pemerintah.

Kecaman itu disampaikan Mentan Amran saat meninjau Toko/Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, ia menerima informasi mengenai temuan beras SPHP yang diduga disalahgunakan dengan jumlah mencapai sekitar 600 ton.

“Ini adalah biadab, tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi, ini dioplos, dirampok ini,” tegas Amran kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan program tersebut harus ditangani secara serius.

Amran menegaskan bahwa beras bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok ekonomi terbawah. Penyalahgunaan komoditas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat program pemerintah bagi masyarakat penerima.

Beras SPHP Diduga Dijual Kembali dengan Harga Premium

Berdasarkan keterangan Amran, beras SPHP yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut seharusnya dijual dengan harga sekitar Rp12.500 per kilogram. Namun, beras itu diduga dibongkar dari kemasan aslinya, kemudian dikemas ulang atau dicampur dengan beras lain untuk dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.

“Ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi. Ini dibongkar, kita jual hanya Rp12.500, dibongkar kemudian dijual Rp17.000 ke pasar,” ujarnya.

Selisih harga tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam penyelidikan. Aparat penegak hukum perlu memastikan mekanisme pengemasan ulang, asal beras, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Amran menyebutkan bahwa informasi awal yang diterimanya menunjukkan jumlah beras yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton. Ia menduga skala penyalahgunaan dapat lebih besar, bahkan mencapai ribuan ton, tetapi jumlah keseluruhan itu masih harus dipastikan melalui penyelidikan.

Karena itu, angka 600 ton perlu dibedakan dari dugaan total beras yang mungkin terlibat. Volume keseluruhan, nilai transaksi, dan potensi kerugian negara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi awal tersebut.

Mentan: Penyalahgunaan Subsidi Merugikan Rakyat dan Petani

Amran menilai dugaan pengoplosan beras SPHP bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Di tengah tantangan global yang berkaitan dengan pangan, energi, dan air, pemerintah terus berupaya meningkatkan produksi serta menjamin ketersediaan beras bagi masyarakat.

“Kita ini berjibaku tidak tidur siang malam, dimaki, dicaci maki, kita sampai teman-teman sakit untuk swasembada beras, mempertahankan pangan pada saat kondisi dunia krisis pangan, energi, dan air,” kata Amran.

Ia menegaskan bahwa beras bersubsidi seharusnya membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk penduduk dalam kelompok kesejahteraan terbawah atau desil 1 hingga 5. Penyalahgunaan beras tersebut dikhawatirkan mengurangi efektivitas program stabilisasi pangan dan menghambat akses masyarakat terhadap beras dengan harga terjangkau.

Menurut Amran, tata niaga beras yang tidak berjalan sesuai ketentuan berpotensi memengaruhi keterjangkauan harga dan kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah. Oleh sebab itu, penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan mengamankan barang bukti, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan pelanggaran dalam rantai pasok.

Ia menambahkan bahwa beras merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Gangguan pada distribusi dan stabilitas harga beras dapat menambah tekanan terhadap daya beli rumah tangga, terutama kelompok berpendapatan rendah.

Polisi Diminta Telusuri Asal Beras dan Jaringan Distribusi

Amran meminta kepolisian mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri asal beras, proses penyaluran, pihak yang melakukan pengemasan ulang, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Ia menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah diamankan apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain.

“Kami sebagai Menteri Pertanian, kami memohon kepada kepolisian, ini dibongkar sampai akar-akarnya,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa informasi awal yang diterimanya mengarah pada gudang Bulog di kawasan Kelapa Gading. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum untuk memastikan asal barang dan jalur distribusinya.

Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menuduh individu atau institusi tertentu tanpa bukti. Apabila penyidikan membuktikan adanya keterlibatan pegawai Kementerian Pertanian, ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap serupa, menurutnya, harus diterapkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dalam rantai distribusi beras. Penindakan harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penghitungan kerugian negara juga perlu dilakukan setelah data mengenai volume beras, mekanisme transaksi, dan pihak yang memperoleh keuntungan menjadi jelas. Dengan demikian, penanganan perkara dapat berjalan berdasarkan fakta dan tidak semata-mata mengandalkan perkiraan awal.

Apresiasi kepada Kepolisian dan Dorongan Penegakan Hukum

Pada kesempatan tersebut, Amran menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jakarta Timur beserta jajaran, termasuk unsur Intelkam, atas upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan beras SPHP. Ia menilai langkah penegakan hukum penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga tata kelola pangan nasional.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih mewakili petani Indonesia, bukan saya. Petani berterima kasih dan masyarakat Indonesia yang konsumsi beras 286 juta orang, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian,” ujarnya.

Amran juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan tertulis dari Kementerian Pertanian kepada jajaran kepolisian yang dinilai berkontribusi dalam pengungkapan perkara tersebut. Apresiasi itu, menurutnya, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penindakan penyalahgunaan komoditas pangan strategis.

Ia meminta agar dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum dan, apabila terbukti, pelaku dijatuhi sanksi yang setimpal. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa.

“Kalau bisa ini dituntut seberat-beratnya. Berapa hukuman, kalau bisa hukuman maksimal diberikan,” tegasnya.

Amran menutup keterangannya dengan menekankan bahwa program pangan bersubsidi harus dijalankan sesuai tujuan awal, yakni membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Pengusutan secara menyeluruh diharapkan dapat memperjelas perkara, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, dan memperkuat pengawasan terhadap distribusi beras SPHP.

Pemerintah, melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, diharapkan dapat memastikan bahwa manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat sasaran serta tata niaga beras berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.

Demikianlah artikel ini yang membahas tentang mentan amran kecam dugaan pengoplosan 600 ton beras sphp. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. Temukan juga artikel-artikel menarik lain seputar pertanian hanya di Senipertanian.com 

Kunjungi Artikel Seni Pertanian Makin Tahu Indonesia

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Hubungi: Admin Seni Pertanian


Posting Komentar