Mentan Amran Murka, Beras Subsidi Dioplos Jadi Premium: Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot

Daftar Isi

 

Senipertanian.com - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengecam keras dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang kemasannya dibongkar, dioplos, hingga dialihkan menjadi beras premium demi meraup keuntungan lebih besar.

Amran menilai praktik tersebut sebagai tindakan serius yang merugikan masyarakat. Pasalnya, beras SPHP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus membantu masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, memperoleh beras dengan harga terjangkau.

“Ini untuk orang susah, itu pun dikorupsi. Ini untuk orang susah, ini dibongkar kemudian dijual mahal. Jahat enggak?” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Amran, penyelewengan beras SPHP bukan sekadar pelanggaran tata niaga, melainkan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dukungan pemerintah yang diberikan sepanjang rantai produksi dan distribusi pangan semestinya memastikan keterjangkauan harga, bukan menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memperbesar keuntungan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang merugikan masyarakat tersebut berlangsung tanpa tindakan tegas. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik di lingkungan pemerintah maupun pelaku usaha.

Subsidi Rp160 Triliun untuk Menjaga Keterjangkauan Pangan

Amran menjelaskan, pemerintah memberikan dukungan terhadap sektor pertanian sejak tahap produksi hingga penyaluran hasil panen. Di tingkat hulu, dukungan tersebut mencakup pupuk bersubsidi, bantuan alat dan mesin pertanian, pembangunan irigasi, serta berbagai fasilitas untuk memperkuat produktivitas petani.

Pada 2026, total dukungan dan subsidi sektor pertanian yang disampaikan Amran mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dibandingkan sekitar Rp144 triliun pada 2025. Anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan produksi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dukungan itu dirancang untuk menjaga keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen. Petani diharapkan memperoleh harga yang layak atas hasil produksinya, sementara masyarakat tetap dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

“Kenapa disubsidi? Ini untuk rakyat,” ujar Amran.

Pemerintah menjalankan kebijakan tersebut melalui sejumlah instrumen, di antaranya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi produsen dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen. Dengan mekanisme tersebut, tata kelola pangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga pada perlindungan kepentingan masyarakat.

Beras SPHP Seharusnya Dijual Rp12.500 per Kilogram

Dukungan pemerintah juga diberikan pada penyerapan dan distribusi beras melalui Perum Bulog. Menurut Amran, subsidi yang terkait dengan penyerapan beras Bulog mencapai sekitar Rp6.000 per kilogram. Dengan volume penyaluran 2 juta ton, nilai dukungan tersebut setara dengan Rp12 triliun berdasarkan perhitungan tersebut.

Dukungan ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan beras SPHP dapat tersedia bagi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Karena itu, pengawasan distribusi menjadi bagian penting agar manfaat kebijakan benar-benar diterima oleh konsumen yang membutuhkan.

Amran menjelaskan, beras SPHP yang dibeli pelaku usaha dari Bulog dengan harga sekitar Rp11.500 per kilogram semestinya dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp12.500 per kilogram, sesuai skema harga yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut.

Namun, dugaan penyimpangan terjadi ketika beras tersebut tidak lagi dipasarkan sebagaimana mestinya. Kemasan SPHP dibongkar, kemudian beras dipindahkan ke karung lain atau dicampur dengan beras lain sebelum dijual kembali.

Dalam penjelasannya, Amran menyebut sebagian beras diduga dialihkan menjadi beras premium, sedangkan sebagian lainnya dicampur dengan beras lain untuk dipasarkan dengan harga lebih tinggi. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga, sekaligus menghilangkan identitas beras bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan.

“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” ungkap Amran.

Dugaan Pengoplosan Rugikan Masyarakat

Dugaan penyelewengan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena beras SPHP ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan pokok dengan harga terjangkau. Ketika beras itu dikemas ulang atau dijual sebagai produk premium, konsumen berpotensi kehilangan manfaat yang seharusnya diberikan melalui program subsidi.

Amran menilai praktik tersebut sebagai bentuk keserakahan yang memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk kepentingan bisnis pihak tertentu. Menurutnya, fasilitas yang dibiayai negara tidak boleh disalahgunakan demi memperoleh margin keuntungan yang lebih besar.

Temuan dugaan pengoplosan sebelumnya juga disampaikan Kementerian Pertanian setelah Amran melakukan peninjauan ke lokasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10/2026). Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, jumlah beras yang ditemukan di lokasi tersebut disebut mencapai sekitar 600 ton. Angka itu merupakan temuan awal dan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan volume beras yang diduga terlibat dalam praktik serupa.

Kementerian Pertanian juga menyampaikan bahwa beras SPHP yang semestinya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Dugaan tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Pemerintah menilai penanganan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program stabilisasi pangan. Pengawasan terhadap mitra penyalur, jalur distribusi, dan kepatuhan terhadap ketentuan harga perlu diperkuat agar subsidi tidak diselewengkan.

Delapan Pejabat Dicopot, Sembilan Pelaku Swasta Diproses Hukum

Sebagai tindak lanjut atas dugaan penyelewengan tersebut, Amran mengumumkan penjatuhan sanksi terhadap sepuluh pejabat di lingkungan Bulog dan Bapanas. Delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya diberikan surat peringatan.

Menurut laporan ANTARA pada Kamis (29/10/2026), pencopotan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif atas pengawasan distribusi beras SPHP. Peran dan kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan.

“Per hari ini kita copot semua. Semua yang berkaitan tadi, alurnya dari atas ke bawah, copot semua,” tegas Amran.

Di sisi lain, sembilan pelaku dari pihak swasta dilaporkan telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengemasan ulang maupun pengoplosan beras SPHP.

Amran menegaskan bahwa sanksi administratif terhadap pejabat tidak menggantikan proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana. Pemerintah menyerahkan pendalaman perkara kepada aparat penegak hukum agar tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian yang menindaklanjuti perkara tersebut hingga dini hari. Menurut Amran, kerja intensif aparat diperlukan agar dugaan penyimpangan distribusi beras bersubsidi dapat diusut secara menyeluruh.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kompromi

Amran menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat, terlebih apabila menyangkut komoditas pangan yang memperoleh dukungan anggaran negara. Penindakan, menurutnya, diperlukan untuk menjaga agar kebijakan subsidi benar-benar mencapai sasaran.

Pemerintah juga mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap rantai distribusi beras SPHP, mulai dari penyaluran Bulog hingga pemasaran di tingkat pelaku usaha. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana penyimpangan terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab, dan bagaimana celah pengawasan dapat ditutup.

Selain penegakan hukum, penguatan pengawasan terhadap mitra distribusi menjadi hal penting agar kasus serupa tidak terulang. Kepatuhan terhadap ketentuan harga dan tata niaga harus dipastikan demi melindungi konsumen serta menjaga kredibilitas program stabilisasi pangan.

Kasus dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi pengingat bahwa subsidi pangan tidak cukup hanya disediakan pemerintah, tetapi juga harus diawasi secara ketat sepanjang jalur distribusinya. Tanpa pengawasan yang efektif, dukungan negara berisiko tidak sampai kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pangan nasional sekaligus memastikan masyarakat memperoleh beras sesuai tujuan program SPHP.

Demikianlah artikel ini yang membahas tentang mentan amran murka beras subsidi di p\oplos jadi premium. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. Temukan juga artikel-artikel menarik lain seputar pertanian hanya di Senipertanian.com 

Kunjungi Artikel Seni Pertanian Makin Tahu Indonesia

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Hubungi: Admin Seni Pertanian


Posting Komentar