powered by :

Tak Lagi Hanya Jual Produk, Produsen Bakal Diwajibkan Kelola Sampah Kemasan

Senipertanian.com - Pemerintah bersiap memperketat tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang tengah disiapkan, produsen nantinya diwajibkan mengelola sampah dari produk dan kemasan yang mereka edarkan ke masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi beban pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang terus meningkat setiap tahun.

"Sebentar lagi kami akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR," kata Jumhur dalam diskusi Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Melalui skema EPR, produsen tidak hanya bertanggung jawab memproduksi dan menjual barang, tetapi juga memastikan kemasan bekas produknya dapat dikumpulkan dan dikelola kembali setelah digunakan konsumen.

Menurut Jumhur, hampir 10 ribu pabrik yang menghasilkan produk berkemasan plastik berpotensi masuk dalam skema tersebut. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui Packaging Recovery Organization (PRO), lembaga yang bertugas membantu produsen mengumpulkan dan mendaur ulang sampah kemasan.

Ia menegaskan, keterlibatan dunia usaha menjadi kunci agar biaya pengelolaan sampah tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan timbulan sampah nasional telah mencapai sekitar 141.926 ton per hari. Namun, hanya sekitar 26 persen yang berhasil dikelola, sementara sisanya masih menjadi persoalan di berbagai daerah.

Di sisi lain, sekitar 72 persen tempat pemrosesan akhir (TPA) masih menggunakan sistem open dumping, sedangkan 36,59 persen sampah masih berakhir di lingkungan tanpa pengelolaan yang memadai.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran kontribusi yang harus dipenuhi produsen. Saat ini, skema pembiayaan dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam tahap penghitungan.

Jumhur menilai penanganan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Selain mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pemerintah juga akan memperluas pemanfaatan teknologi pengolahan seperti Refuse Derived Fuel (RDF), pirolisis, hingga Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Demikianlah artikel ini yang membahas tentang produsen bakal diwajibkan kelola sampah kemasan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. Temukan juga artikel-artikel menarik lain seputar pertanian hanya di Senipertanian.com

Kunjungi Artikel Seni Pertanian Makin Tahu Indonesia

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Belum ada Komentar untuk "Tak Lagi Hanya Jual Produk, Produsen Bakal Diwajibkan Kelola Sampah Kemasan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel