Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20% untuk Ringankan Beban Petani

 


Senipertanian.com - Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%, efektif mulai Rabu, 20 Oktober 2025. Langkah ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merevisi regulasi sebelumnya, Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025, terkait jenis, harga maksimum, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penurunan HET pupuk subsidi menjadi sejarah baru karena pertama kali dilakukan pemerintah.

"Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, tolong hari rabu diumumkan harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini. Ini berita gembira memasuki tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dengan penurunan harga ini, subsidi yang diberikan pemerintah untuk pupuk meningkat. Amran memastikan bahwa anggaran penambahan subsidi pupuk ini berasal dari hasil efisiensi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN," ucapnya.

Kepala Badan Pangan Nasional itu merinci harga pupuk subsidi yang diturunkan, mulai dari urea dari Rp 2.250/kg turun Rp 450/kg menjadi Rp 1.800/kg. "Hitung per sak dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 per sak. Ini adalah luar biasa," terangnya.

Kemudian, untuk pupuk NPK Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg. Sementara harga per sak dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, memastikan dengan adanya penurunan harga stok pupuk subsidi dalam kondisi aman. Ia mengungkapkan hingga 22 Oktober 2025, jumlah ketersediaan stok pupuk subsidi nasional mencapai 1.101.807 ton.

Dengan jumlah tersebut diyakini dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga akhir tahun.

"Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia," kata dia dalam keterangannya.

Daftar Harga Eceran Tertinggi

Berikut adalah daftar harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk pupuk subsidi:

Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg

Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg

Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg

Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg

Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg

Itulah penjelasan tentang pemerintah turunkan Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi 20%, stok aman, subsidi naik tanpa tambah anggaran, mendukung petani. Terima kasih sudah membaca dan semoga bermanfaat.

Kunjungi Artikel Seni Pertanian Makin Tahu Indonesia

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20% untuk Ringankan Beban Petani"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel