Disbun Berau Imbau Petani Sawit Miliki STDB untuk Persyaratan Sertifikasi ISPO
Seni Pertanian - Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau mendorong para petani sawit untuk segera memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai langkah penting dalam mendukung pengurusan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kepala Disbun Berau, Lita Handini, mengungkapkan bahwa STDB wajib dimiliki oleh petani sawit, terutama bagi mereka yang memiliki lahan kurang dari 25 hektare. Menurutnya, STDB ini sangat penting untuk memastikan petani teridentifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“STDB ini penting untuk memastikan petani teridentifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Lita, belum lama ini.
Lita menambahkan, selain menjadi bukti legalitas, STDB juga merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan sertifikasi ISPO. Sertifikat ISPO sendiri wajib dimiliki oleh petani maupun perusahaan paling lambat pada November 2025.
“Pengurusan STDB sangat diperlukan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan STDB kini telah lebih mudah, karena dilakukan secara daring melalui sistem e-STDB. “Pengurusan melalui e-STDB online ini gratis, namun untuk sertifikasi ISPO tetap dikenakan biaya karena melibatkan lembaga sertifikasi,” jelasnya.
Lita berharap, para petani sawit di Berau dapat segera mengurus STDB agar kepatuhan terhadap regulasi dan standar keberlanjutan dapat tercapai dengan baik.
“Semoga dapat segera diurus untuk keberlanjutan nantinya,” pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Disbun Berau Imbau Petani Sawit Miliki STDB untuk Persyaratan Sertifikasi ISPO"
Posting Komentar